Jakarta, Gatra.com – Kontraktor Agung Sucipto telah menggarap sejumlah proyek infrastruktur, khususnya jalan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah bekenalan dengan Gubernur Nurdin Abdullah. Rekam jejak itu terungkap dalam konferensi pers KPK pada Minggu (28/2).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB), telah lama berkenalan dengan Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, menginginkan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2001.
Agung Sucipto sebelumnya mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, di antaranya:
1. Peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba. Proyek ini dari dana anggaran khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp28,9 miliar.
2. Pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 miliar.
3. Pembangunan ruas jalan Palapang-Munte-Bontolempangan satu paket APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai Rp19 miliar.
4. Pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira yang sumbernya dari dana bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
5. Rehabilitasi jalan parkiran I dan pembangunan jalan parkiran II kawasan wisata Bira dari anggaran bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2010 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Setelah mengerjakan beberapa proyek di atas, Agung Sucipto sejak Februari 2001, telah aktif berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat. Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Agung aktif berkomunikasi dengan Edy untuk dapat memastikan agar ia mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2001. Dalam beberapa komunikasi itu, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung.
Pada sekitar awal Februari 2001, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba, bertemu dengan Edy Rahmat dan Agung Sucipto yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira.
"NA [Nurdin Abdullah] menyampaikan kepada ER [Edy Rahmat] bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS," kata Firli.
Nurdin Abdullah kemudian memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy Rahmat untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail enggineering desain yang akan dilelang pada APBD Tahun 2022.
Pada akhir Februari 2001, Edy Rahmat ketika bertemu dengan Nurdin Abdullah menyampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. "Saat itu ER [Edy Rahmat] menyampaikan, 'Yang penting operasional kegiatan NA [Nurdin Abdullah] tetap bisa dibantu oleh AS [Agung Sucipto]," katanya.
Praktik korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan orang kepercayaannya itu terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu kemarin di Sulsel.
Dalam OTT kali ini, Satgas KPK mengamankan 6 orang, yakni Gubernur Nurdin Abdullah, Ery Rahmat, Agung Sucipto, NY selaku sopir Agung Sucipto, dan SB selaku ajudan Nurdin Abdullah. KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto sebagai tersangka.
Dalm OTT itu, KPK juga menyita uang sejumlah Rp2 miliar terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021. Uang dari Agung Sucipto tersebut dimasukkan dalam satu koper kemudian diberikan kepada Nurdin Abdullah. Uang itu diterima oleh orang kepercayaan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat.
Uang tersebut merupakan suap agar Agung Sucipto kembali memenangkan proyek pekerjaan sejumlah infrastruktur di Provinsi Sulsel, setelah sebelumnya mengerjakan beberapa proyek. Selain Rp2 miliar, Nurdin Abdullah juga diduga meneria sejumlah uang terkait proyek lainnya.
KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengfan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.