Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dan sejumlah pihak lainnya terkait kasus dugaan korupsi.
"Kronologis tangkap tangan pada hari Jumat, tanggal 26, Februari 2001, tim KPK menerima informasi dari masyarakat," katanya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (28/2).
Informasi dari masyarakat itu yakni akan ada serah-terima sejumlah uang kepada penyenyelenggara negara, yakni Nurdin Abdullah dari seorang kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).
Uang untuk Nurdin tersebut akan diterima oleh orang kepercayaanya, yakni Edy Rahmat (ER). Dia merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel.
KPK kemudian menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pada pukul 20.24, Agung Sucipto dan IF selaku sopir dari keluarga Edy Rahmat terdeteksi menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di sana telah menunggu Edy Rahmat.
Selanjutnya, mereka keluar rumah makan lalu naik mobil. IF mengemudikan mobil sendirian. Sedangkan Edy Rahmat dan Agung Sucipto dalam mobil milik Agung. Kedua mobil itu kemudian meluncur ke Jalan Hasanuddin.
Dalam perjalanan tersebut, Agung Sucipto menyerahkan beberapa proposal terkait dengan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2021 kepada Edy.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS [Agung Sucipto] yang selanjutnya dipindahkan ke bagas mobil milik ER [Edy Rahman] di Jalan Hasanuddin," ungkap Firli.
Selanjutnya, pada sekira pukul 23.00 Waktu Indonesia Tengah, Satgas KPK menangkap Agung Sucipto yang tengah menempuh perjalanan menuju Bulukumba. Sekitar pukul 00.00 WIT, Edy Rahmat ditangkap dan uang dalam koper berjumlah sekitar Rp2 miliar turut disita.
"Pada sekitar pukul 02.00 WIT, saudara NA [Nurdin Abdullah] juga ikut diamankan oleh KPK dari rumah jabatan Dinas Gubernur Sulawesi Selatan," katanya.
Dalam OTT kali ini, Satgas KPK mengamankan 6 orang, yakni Gubernur Nurdin Abdullah, Ery Rahmat, Agung Sucipto, NY selaku sopir Agung Sucipto, dan SB selaku ajudan Nurdin Abdullah. KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto sebagai tersangka.
Adapun uang sejumlah Rp2 miliar ini terkait dengan perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021. Uang dari Agung Sucipto tersebut dimasukkan dalam satu koper kemudian diberikan kepada Nurdin Abdullah. Uang itu diterima oleh orang kepercayaan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat.
Uang tersebut merupakan suap agar Agung Sucipto kembali memenangkan proyek pekerjaan sejumlah infrastruktur di Provinsi Sulsel, setelah sebelumnya mengerjakan beberapa proyek. Selain Rp2 miliar, Nurdin Abdullah juga diduga meneria sejumlah uang terkait proyek.
KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengfan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.