Jakarta, Gatra.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, akhirnya menginap di sel Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.
"Para tersangka NA [Nurdin Abdullah], ER [Edy Rahmat], dan AS [Agung Sucipto] dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021," kata Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu dini hari (28/2).
Penyidik menjebloskan tersangka Nurdin Abdullah ke dalam sel Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Agung Sucipto yang merupakan kontraktor ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Adapun tersangka Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah, ditahan di Rutan cabang KPK pada kavling C1.
Firli mengungkapkan, para tersangka ini terlebih dahulu akan menjalani isolasi di Rutan KPK kavling C1 untuk mencegah agar tidak menularkan atau tertular Covid-19.
"Untuk memutus rantai penularan Covid-19 kita sangat sangat-sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Firli menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dan tidak akan pernah kehabisan tenaga dalam memberantas korupsi.
"Kami juga sangat berharap kepada masyarkat apabila menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi, beritahu KPK," ucapnya.
Orang nomor satu di lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa meskipun pegawai KPK tidak terlalu banyak dan hanya berada di Jakarta, namun pihaknya memiliki banyak mata dan telinga untuk mengungkap korupsi.
"Mata KPK yang terbatas tidak lebih dari 1.652 pasang mata, tetapi KPK punya mata rakyat, itulah informasi yang kita tunggu dari rakyat," katanya.
"KPK sampai hari ini tetap berharap partisipasi masyarakat dan KPK mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media, seluruh rakyat Indonesia di manapun berada yang telah membantu pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto sebagai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulsel, khususya Makassar mulai Jumat sampai Sabtu dini hari (26-27/2).
Dalam OTT tersebut, Tim Satuan tugas (Satgas) KPK menyita uang sejumlah Rp2 miliar terkait dengan perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.
Uang dari Edy Sucipto tersebut dimasukkan dalam satu koper, kemudian diberikan kepada Nurdin Abdullah. Uang itu diterima oleh orang kepercayaan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat. Ini merupakan suap agar Agung Sucipto kembali memenangkan proyek pekerjaan sejumlah infrastruktur di Provinsi Sulsel, setelah sebelumnya mengerjakan beberapa proyek. Selain Rp2 miliar, Nurdin Abdullah juga diduga meneria sejumlah uang terkait proyek.
KPK menyangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau 11 dan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengfan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.