Home Hukum Kurang Pengetahuan Perpajakan, Sering Jerat Wajib Pajak

Kurang Pengetahuan Perpajakan, Sering Jerat Wajib Pajak

Semarang, Gatra.com- Munculnya kasus hukum perpajakan tidak hanya karena wajib pajak secara sengaja melakukan perbuatan mengemplang pajak. Akan tetapi bisa juga karena kurangnya pengetahuan pajak, sehingga menyebabkan seseorang atau wajib pajak (WP) tanpa disadari melakukan perbauatan melawan hukum.

Menurut Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI),Henry Indraguna kurangnya pengetahuan pajak mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum sehingga akhirnya sesorang harus berurusan dengan hukum bahkan bisa sampai dipenjara.

Menurut dia, pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan masih lemahnya regulasi di bidang perpajakan itu sendiri. Kemudian, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah.

"Database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas, sehingga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum yang tanpa disadari dan akhirnya dapat di penjara atau tahan badan atau Gijzeling," katanya, Sabtu (27/2).

Pengacara yang baru saja lulus ujian Certified Tax Advisor (CTA) yang digelar oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) ini mengaku, dengan masih kurangnya sosialisasi perpajakan dibutuhkan konsultan yang tepat, agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dengan lulus CTA, dirinya pun menyatakan siap untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum, termasuk mereka yang kurang mampu dan tidak paham hukum dan butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut Pajak.

"Saya berharap dengan kelulusan ini, Saya akan lebih meningkatkan kinerja saya dan mengabdi untuk masyarakat. Termasuk membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum bagi mereka yang membutuhkan pendampingan," kata Pria yang berencana maju sebagai wakil rakyat/DPR-RI dari Dapil V Jawa Tengah (Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo) di 2024 ini.

Henry menuturkan, Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan sertifikasi yang menunjukkan keahlian Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional dibidang konsultan pajak.

Sementara itu, Presiden IKHAPI Joyada Siallagan sertifikasi perpajakan untuk advokat, dapat meningkatkan kompetensi dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum/advokat, akuntan, dan khususnya praktisi perpajakan.

5361