Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2) tengah malam. Kepala daerah tersebut ditangkap beserta 5 pihak lain yang merupakan pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta
Berdasarkan data elektronik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (E-LHKPN) KPK, Sabtu (27/2), tercatat harta kekayaan Gubernur Nurdin tersebur sejumlah Rp51.356.362.656
Nurdin terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel. Harta kekayaan Nurdin sejumlah Rp 51,35 Miliar ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta tidak bergerak Nurdin berupa 54 tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bantaeng, Makassar, Soppeng, dan Tangerang senilai Rp49,36 miliar. Sedangkan harta lainnya berupa mobil Alphard senilai Rp300 juta.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga memiliki harta kekayaan bergerak lainnya sejumlah Rp271,3 juta, Kas dan setara kas senilai Rp267,411 juta, Harta lainnya Rp1,15 miliar, besrtaUtang Rp 1,25 juta
Sebelumnya, Penangkapan Mantan Bupati Bantaeng ini turut dibenarkan Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. "Benar, Jumat (26/2), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," pungkas Ali Fikri.