Home Hukum Kasus Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen Tabliq Sudah P21

Kasus Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen Tabliq Sudah P21

Mataram, Gatra.com- Masih ingat kasus dugaan pemalsuan surat hasil Swab PCR dengan tersangka Elly Zulkifli Zulkarnain yang diperuntukkan bagi temannya anggota Tabliq yang akan balik ke Sulawesi pada 28 Januari 202 lalu, ternyata dari hasil penyelidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda NTB dinyatakan sudah lengkap/P 2 1 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati NTB.

 

Diektur Reskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Hari Brata, MH dalam keterangannya kepada para wartawan, Jumat (26/2) membenarkan bahwa perkembangan proses sidik Laporan Polisi Nomor LP/40/II/2021/NTB/SPKT tanggal 28 Januari 2021 tentang dugaan TP Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR dengan tersangka Elly Zulkifli Zulkarnain telah dinyatakan P21.

“Hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kajati NTB sesuai surat Nomor B-549/N.2.4/Eku.1/02/2021 tertanggal 25 Februari 2021. Tindak lanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kajati NTB,” kata Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Elly Zulkifli Zulkarnain alias Zul salah seorang oknum jamaah tabligh, ditangkap Polda NTB. Zul diduga telah membuat surat hasil rapid test antigen palsu. Surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang dibuat warga Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut dicetaknya untuk 15 orang jamaah yang akan berangkat ke luar Lombok.

Zul (36) membuat surat hasil rapid test palsu Rabu (27/1) lalu. Zul dihubungi oleh rekannya untuk membantu membuat surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut dibutuhkan sebagai syarat ke luar daerah melalui Pelabuhan Lembar. Zul mendapatkan jasa senilai Rp1,5 juta untuk 15 jamaah.

“Selanjutnya surat keterangan resmi bebas Covid-19 yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Klinik di Mataram tersebut di-scan. Hasil scan disimpan di komputer invetaris sebuah masjid. Hasil scan surat asli itu diedit di komputer mengatasnamakan 15 orang tersebut,” kata Hari.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menyita barang bukti. Di antaranya perangkat komputer, printer, satu buah stempel, dan tiga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

495