Home Politik Wali Kota Berseteru dengan Wakil, Ini Kata Partai Pengusung

Wali Kota Berseteru dengan Wakil, Ini Kata Partai Pengusung

Tegal, Gatra.com- Partai pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono-Muhamad Jumadi saat pilkada 2018 menanggapi konflik yang terjadi di antara keduanya. Tindakan Jumadi yang sempat mangkir kerja selama beberapa hari dinilai tak beretika dan bisa dilaporkan ke gubernur.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tegal, Sisdiono Ahmad mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Jumadi tidak masuk kerja tanpa izin beberapa hari. Sehingga menurutnya wajar jika ajudan dan sopirnya ditarik pemkot dan ruang kerjanya dikunci.

"Memang dia tidak masuk beberapa hari tanpa izin, pergi saja begitu. Kalau soal bahwa dia kerja di rumah, wong ada kantornya kok kerja di rumah. Kalau tidak pergi ke kantor harusnya dia lapor ke wali kota kan. Kenapa tidak lapor," ujar Sisdiono, Jumat (26/2).

Menurut Sisdiono, secara etika, Jumadi seharusnya juga melapor ke wali kota terlebih dahulu ketika kembali masuk kantor setelah beberapa hari tidak masuk. Dengan begitu, sopir dan ajudan yang ditarik pasti akan dikembalikan.

"Etikanya harusnya dia datang ke wali kota, lapor ini saya baru tidak berangkat misalkan dua hari atau tiga hari tidak izin. Etikanya ngomong dulu, baru ngantor. Etikanya saja tidak dipakai, harusnya dipakai," tandas anggota DPRD Kota Tegal itu.

Sisdiono juga menyebut Jumadi yang mangkir kerja bisa dilaporkan wali kota ke gubernur jika melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 76 ayat 1 dalam UU itu disebutkan, wakil wali kota yang tidak masuk kerja tujuh hari berturut-turut melanggar dan ada sanksinya.

"Kalau dia terbukti, misalkan ada bukti tujuh hari berturut turut tidak berangkat ya wali kota harus melaporkan ke gubernur. Yang menjatuhkan sanksi gubernur atas nama Mendagri," ujar dia.

Seperti diberitakan, konflik antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya, Muhamad Jumadi semakin memanas. Terbaru, Dedy Yon melaporkan Jumadi ke Polda Jateng, Rabu (24/2) terkait dugaan pencemaran nama baik atas dugaan rekayasa kasus narkoba di Hotel Century Park yang terjadi pada 9 Februari.

Sebelumnya, sejumlah fasilitas Jumadi seperti ajudan dan sopir ditarik pemkot karena Jumadi disebut mangkir kerja selama 11 hari. Tak hanya itu, ruangan kerja Jumadi juga sempat dikunci sehingga Jumadi tidak bisa masuk.

Jumadi sendiri sudah membantah 11 hari mangkir kerja. Namun dia mengakui tidak masuk kantor selama beberapa hari dengan alasan sopir dan ajudannya ditarik pemkot.

456