Semarang, Gatra.com- Enam dari 14 pelaku perusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kampung Mutihan Kel. Sondakan Kec. Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu (14/02) berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Ke enam pelaku masing-masing Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya.
Para pelaku yang berdalih amaliah ini, melakukan penganiayaan dan perusakan warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp400.000,-, merusak satu buah ketipung.
Para pelaku juga merusak warung dan TV 40 inch milik Joko Prayitno, dan mengambil uang Rp183.000,-. Belum puas pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.
Selain menangkap enam pelaku pengrusakan, jajaran Polda Jateng juga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pengrusakan lain. Ketiganya diduga merupakan jaringan yang sama.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). 2 (dua) pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.
Mereka melakukan kekerasan terhadap orang dan perusakan barang, pada Kamis (11/02/2021), di sebuah Pos Kamling di wilayah Kel. Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta. Dengan modus operansi yang sama yaitu pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil dari investigasi scientific. Kapolda Jateng pun memperingatkan, agar para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Dia menjelaskan aksi premanisme dan intoleransi yang menjurus pada radikalisme dan kekerasan akan ditindak dengan tegas.
"Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme bdi wilayah Jawa Tengah,"tegas Kapolda, Jum'at (26/2).
Kapolda mengatakan, tidak dibenarkan kelompok-kelompok tertentu melakukan aksi sweeping dan melakukan penganiayaan serta pengrusakan. "Tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian," tandasnya.