Indragiri Hulu, Gatra.com- Pada 22 September 2020 lalu, hakim tunggal Imanuel MP Sirait dengan tegas menolak segala bentuk praperadilan yang di ajukan oleh 'Mak Gadi' keluarga gembong narkoba asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Tampaknya putusan itu berbeda ceritanya dengan putusan kemarin yang baru dilakukan oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat saat menyidangkan pokok perkara yang memutus bebas.
Saat itu hakim tunggal praperadilan menyatakan putusannya dengan menolak seruluh point praperadilan yang diajukan oleh pengacara 'Mak Gadi'
"Dengan ini menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata hakim saat membacakan putusannya, Selasa (22/9).
Imanuel berpendapat yang menjadi pertimbambangannya saat itu, menilai kalau tindakan termohon {Polres Inhu} sudah melakukan tindakan penyelidikan serta penetapan tersangka dengan benar dalam rangka untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu pidana nyata yang diatur sesuai undang-undang yang berlaku yaitu KUHAP.
"Dengan pertimbangan kalau termohon sendiri dapat membuktikan dalil yang disangkakan. Begitu pula sebaliknya kalau pemohon sendiri tak dapat membuktikan dalilnya maka dari itu seluruh point praperadilan ditolak," ucapnya.
Adapun gugatan praperadilan itu sendiri dilakukan oleh adik kandung 'Mak Gadi' yakni Novrita Susanti dengan materi permohonan sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan penetapan tersangka dan penahanan tersangka melakuki Penasehat Hukum (PH) Dody Fernando.
Namun hakim PN Rengat yang diketuai majelis Debora Manullang dibantu dua hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari, berpendapat yang cukup bertolak belakang sontak membuat perhatian tertuju kepada putusan itu.
Humas PN Rengat, Adityas Nugraha saat dihubungi melalui pesan selulernya mengatakan, adapun urgensi hakim memutus bebas vonis 'Mak Gadi' lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua.
"Tidak terbukti secara sah menjadi urgensi kita dalam memutus itu, sesuai dengan fakfa persidangan," ujarnya.
Selain memberikan vonis bebas, hakim juga memerintahkan Jaksa penuntut umum (JPU) memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Prahara hukum yang menyangkut keluarga gembong narkoba asal Inhu ini sebenarnya cukup alot, pasalnya permohonan praperadilan ini sudah yang kedua kalinya. Saat itu Rabu (5/8) menjelang putusan yang hendak diisampaikan oleh hakim tunggal Omori Sitorus justru penasehat hukum (PH) malah mencabut permohonan gugatan.
"Karena pemohon mencabut gugatan praperadilan maka pihak termohon yakni (Polres Inhu) tidak perlu memberikan jawaban dipersidangan," ujar Omori kala itu.
Untuk diketahui Polres Inhu beberapa waktu lalu menangkap gembong narkoba di Inhu tepatnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Pada penangkapan itu polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka 6 diantaranya merupakan keluarga kandung seperti ibu, anak hingga menantu.
Parahnya lagi dari pengakuan Mak Gadi sendiri bahwa ia telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990 silam, sontak penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu, pasalnya Mak Gadi tersebut sudah sejak lama dilakukan pengintaian namun baru saat ini berhasil ditekuk.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila. "Dari tujuh tersangka, enam orang di antaranya ada hubungan keluarga yakni mulai dari ibunya, anaknya dan menantu. Sedangkan satu orang lainnya dipekerjakan dalam bisnis tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Selasa (21/7).
Pengungkapan kasus bandar narkotika kali ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MT alias Uniang (37) warga Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari penangkapan tersangka Uniang, langsung dilakukan pengembangan. Karena dari pengakuannya narkotika jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari bandar yang tinggal di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Bersama tersangka Mak Gadi juga diamankan sejumlah tersangka lainnya yakni NR (39) anak kandung Mak Gadi, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. "Mak Gadi sendiri melanjutkan tongkat estafet jual beli narkoba usai suaminya meninggal dunia tahun lalu," ujar Efrizal.
Lebih lanjut Efrizal, menyampaikan kalau persoalan prahara pengungkapan narkoba di wilayahnya memang menjadi atensi utama bagi mereka. "Ini tentunya menjadi atensi utama bagi kita untuk membumi hanguskan narkoba di Inhu, makanya itu kita harapakan adanya peran kerja sama antara polisi dan masyarakat setempat dalam memberitahu informasi seputaran narkoba yang meraja lela saat ini," tutur Efrizal.