Mataram, Gatra.com- Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria berinisal NW (34 tahun) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak Lombok Timur. NW ditangkap karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
‘’Pelaku ini pengedar Narkotika jenis sabu. Kami amankan dikostannya di Rembiga Kamis (18/2) sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (25/21).
Dikatakan Heri, penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat. bahwa pelaku dikosannya kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Sepekan melakukan penyelidikan. Petugas langsung menggeledah kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas menemukan kristal bening diduga sabu dengan berat 2,82 gram. ‘’Kita temukan sabu dikamarnya sekitar 2,82 gram,’’ bebernya.
Bukti pelaku sebagai pengedar didapatkan petugas. Seperti satu set alat konsumsi Narkotika, dua buah handphone, satu buah tas yang didalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital. Selain itu ada uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu. ‘’Dengan barang bukti yang ada, patut diduga dia pengedar Narkotika jenis sabu,’’ tuturnya.
Dikatakan Kapolres, interogasi singkat dilaksanakan petugas sebelum menjadi penjual sabu. Pelaku menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun. Yakni dari tahun 2004 sampai 2019. Karena kontrak kerjanya habis, NW memutuskan pulang ke Indonesia. Di Desanya di Keruak Lombok Timur.
“Pelaku memiliki toko variasi motor, usahanya hasil keringatnya bekerja di Malaysia dan pinjaman Bank, tapi cicilan di Bank terasa berat. Pelaku kesulitan mencicil hutangnya di Bank. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar hutang. ‘’Pelaku memilih cara instan untuk membayar hutangnya. Dengan cara jualan sabu,’’ kata Kapolres.
Menurut Kapolres, sabu yang dijual didapatkan disejumlah tempat. Diantaranya di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual. ‘’Dia ecer caranya dengan kisaran harga Rp 100 ribu per poketnya. Dia bilang semakin dipecah, semakin banyak untungnya,’’ tambahnya.
Saat menjual sabu, pelaku tidak repot berkeliling menjual barang haram tersebut. Cukup berdiam diri di kosnya di Rembiga. Pembelinya berdatangan dan langsung bertransaksi. ‘’Pembelinya itu orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir,’’ tukasnya.
NW mengaku sabu didapatkan di Karang Bagu. Akibat perbuatannya, mantan TKI di Malaysia ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.