Jambi,Gatra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mencatat 14 kasus dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, kasus tersebut tercatat sejak bulan Januari–Februari 2021 yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jambi.
"Rincian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjabbar 4, Polres Tanjabtim 5 kasus," kata Mulia pada Kamis (25/2).
Mulia melanjutkan, untuk itu Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak," ujarnya.
Menurut Mulia, dampak daripada terjadinya Karhutla yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia. "Seperti ISPA, pneumonia, asma iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara," katanya.
Mulia menambahkan, sedangkan dari aspek ekonomi, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, dan menurunnya devisa negara.
"Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara," ucapnya.