Home Politik Besok, Enam Bupati Terpilih di Sumsel Dilantik

Besok, Enam Bupati Terpilih di Sumsel Dilantik

Palembang, Gatra.com - Enam dari tujuh bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 lalu akan dilantik di Griya Agung Palembang, besok Kamis (26/2). 

Mereka akan dilantik Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan pihaknya telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.

Menurutnya, ke enam pasang bupati dan wakil bupatin yang akan dilantik itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas (Mura), OKU Selatan, OKU, Musi Rawas Utara (Muratara). 

Sedangkan untuk PALI masih dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebelumnya ada tujuh daerah yang ikut Pilkada Serentak di Sumsel. Enam diantaranya akan dilantik besok (26 Febaruari 2021) di Griya Agung. Satu lagi (PALI) masih proses penyelesaian di MK,” ujarnya di Palembang, Kamis (25/2).

Dikatakannya, pelantikan akan dilakukan secara langsung dan dipusatkan di Griya Agung Palembang. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Selain itu, jumlah peserta yang hadir juga dibatasi.

“Yang hadir juga wajib rapid antigen. Untuk para tamu lainnya seperti keluarga, pendukung dipersilahkan menonton pelantikan secara virtual melalui situs resmi milik Pemprov Sumsel di kanal Youtube Diskominfo Sumsel dan akun instagram @humasprovsumsel,” katanya.

Dijelaskannya, tatib pelantikan dengan prokes ketat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Akmal Malik.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan pelantikan bupati dan wali kota terpilih akan dilakukan oleh gubernur setempat dengan menerapkan prokes ketat.

“Kita kasih pilihan, boleh dilakukan secara online, boleh juga secara langsung. Namun, tetap menerapkan prokes ketat,” ujarnya.

Pemerintah provinsi juga, lanjutnya, diperbolehkan melakukan pelantikan bupati atau wali kota terpilih menjadi beberapa sesi. Tujuannya, untuk mengurangi kerumunan, dan mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Seluruh Indonesia ada 121 daerah berstatus non PHP, dan 57 di antaranya PHP. Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak, empat daerah di antaranya PHP. Namun, dari empat ini, tiga di antaranya ditolak MK, satu lagi masih proses penyelesaian,” katanya.

Dikatakannya, kriteria pelantikan sendiri harus mempertimbangkan sebaran Covid-19, sehingga harus dilakukan dengan prokes tekat. Kemudian, harus didukung dengan kelengkapan alat jaringan internet bagi yang melaksanakan secara virtual.

“Bagi daerah yang melaksanakan pelantikan secara langsung, tentu harus didukung dengan kesiapan pengamanan, dan kesiapan protokol kesehatan,” katanya.

165