Home Hukum Polisi Mabok Tembak Mati Anggota TNI & 2 Pelayan

Polisi Mabok Tembak Mati Anggota TNI & 2 Pelayan

Jakarta, Gatra.com - Tengah asyik menenggak minuman keras, Cornelius Siahaan diminta pelayan RM Kafe untuk membayar tagihan. Pelayan memang bersiap untuk menutup kafe yang terletak di Cengkareng Barat, Jakarta Barat itu, disusul oleh pelanggan lain yang mulai keluar ruangan, sekira pukul 04.00 WIB pada Kamis (25/2). Namun, alangkah kagetnya Cornelius ketika melihat tagihan minumannya yang membengkak diduga hingga Rp3 juta.

Cornelius tak minum sendirian. Ia yang datang bersama Pegi, rekannya, sejak pukul 02.00 WIB merasa keberatan jika harus membayar tagihan sebesar itu. Dalam keadaan mabuk, Cornelius terlibat percekcokan dengan pegawai kafe. Martinus Kardo Rizky Sinurat, kru keamanan kafe yang juga anggota TNI AD, menghampiri Cornelius. Perdebatan justru semakin panas.

Cornelius yang merupakan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu langsung mengeluarkan senjata api yang ia bawa sejak masuk ke kafe tersebut. Ia lantas melesatkan timah panas ke tiga orang yang ada di dekatnya secara bergantian. Korban bernasib nahas itu ialah Sinurat, Feri Saut Simanjuntak yang bertugas sebagai pelayan, serta Manik, kasir RM Kafe. Selain mereka, Cornelius juga mengarahkan senjata apinya ke Hutapea, manajer kedai minuman itu. Untungnya, nyawa Hutapea masih bisa diselamatkan.

Setelah kekacauan itu, Cornelius langsung meninggalkan kafe sambil menenteng senjata di tangan kanannya. Tak lama, ia pun dijemput temannya dengan menggunakan mobil. Namun upaya melarikan diri itu gagal. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Kalideres.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran membenarkan insiden itu. Fadil menyatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, selaku penanggung jawab keamanan di daerah itu. Selain itu, Fadil juga telah berkomunikasi dengan Pangkostrad Mayjen TNI Eko Margiyono, sebagai atasan dari Sinurat, korban yang berpangkat Prajurit Satu (Pratu).

"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya (PMJ) kami perintahkan untuk mengambil langkah-langkah, membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," kata Fadil saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Fadil menegaskan pelaku sudah diperiksa dan dilanjutkan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Para penyidik pun mendapatkan dua alat bukti sehingga secara cepat Cornelius ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadil menyayangkan insiden yang dilakukan oleh anak buahnya. Sambil sedikit menundukkan kepala, ia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut kepada keluarga korban, masyarakat, hingga pihak TNI AD. Atas kejadian itu pula ia berjanji akan menindak pelaku secara adil.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata eks Kapolda Jawa Timur itu.

Senada dengan Fadil, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan bahwa tersangka yang berpangkat Bripka itu sedang diproses untuk diberhentikan secara tak terhormat (PDTH) setelah diproses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemberhentian itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, dan 13 yang nantinya dijalankan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2/2002.

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," kata Ferdy melalui pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/2).

Selain melakukan pengecekan prosedur pemegang senjata, Ferdy menegaskan bakal melakukan penertiban terhadap anggota yang masih memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.

 

289