Home Hukum Hakim Vonis Bebas Mak Gadi 'Keluarga Narkoba' Asal Inhu

Hakim Vonis Bebas Mak Gadi 'Keluarga Narkoba' Asal Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com- Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat memvonis bebas Hj Nurhasanah alias 'Mak Gadi' keluarga narkoba asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pantauan Gatra.com di ruang sidang, pembacaan putusan itu dibacakan oleh ketua majelis Maharani Debora Manullang dengan dua hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari, di ruang sidang Cakra PN Rengat, Kamis (25/2).

"Menyatakan terdakwa Nurhasanah alias 'Mak Gadi' tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan  kedua, Jaksa penuntut umum (JPU)," ujar ketua majelis Maharani membacakan putusan.

Selain memberikan putusan bebas kepada terdakwa, hakim juga menyebut, agar JPU memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara,

Terpisah Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Indragiri Hulu (Inhu), Yulianto melalui pesan singkat whatsapp mengatakan kalau pihaknya masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil mengajukan kasasi. "Atas putusan itu kita akan mengambil upaya hukum kasasi, sembari menunggu arahan pimpinan," ungkapnya.

Sebelumnya JPU Kejari Inhu sendiri menutut 'Mak Gadi' 6 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan sontak tuntutan mentah usai hakim berpendapat lain.

Sementara itu, Hafizon Ramadhan selaku Penasehat hukum (PH) Mak Gadi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sebagai mana fakta persidangan yang terungkap di dalam persidangan dan menjadi fakta hukum saksi Muhammad Taher alias Uniang {Terdakwa kasus yang sama} sudah mencabut berita acara pemeriksaannya di dalam persidangan.

"Sehingga keterangan Uniang tidak bisa dijadikan bukti selain itu, fakta persidangan juga terungkap handphone yang dijadikan barang bukti tidak ditemukan adanya riwayat komunikasi antara 'Mak Gadi' dan Uniang justru saksi {Uniang}selalama persidangan mengatakan dia memperoleh satu dari tukang kebun," ujarnya.

"Saya rasa hakim sudah mempertimbangkan segala aspek hukum yang ada pada fakta persidangan, sehingga atas hal tersebut keterangan Uniang tidak bisa jadikan bukti," ujarnya.

Untuk diketahui Polres Inhu beberapa waktu lalu menangkap gembong narkoba di Inhu tepatnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Pada penangkapan itu polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka 6 diantaranya merupakan keluarga kandung seperti ibu, anak hingga menantu.

Parahnya lagi dari pengakuan Mak Gadi sendiri bahwa ia telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990 silam, sontak penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu, pasalnya Mak Gadi tersebut sudah sejak lama dilakukan pengintaian namun baru saat ini berhasil ditekuk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa  116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila. "Dari tujuh tersangka, enam orang di antaranya ada hubungan keluarga yakni mulai dari ibunya, anaknya dan menantu. Sedangkan satu orang lainnya dipekerjakan dalam bisnis tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Selasa (21/7).

Pengungkapan kasus bandar narkotika kali ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MT alias Uniang (37) warga Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari penangkapan tersangka Uniang, langsung dilakukan pengembangan. Karena dari pengakuannya narkotika jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari bandar yang tinggal di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Bersama tersangka Mak Gadi juga diamankan sejumlah tersangka lainnya yakni NR (39) anak kandung Mak Gadi, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. "Mak Gadi sendiri melanjutkan tongkat estafet jual beli narkoba usai suaminya meninggal dunia tahun lalu," ujar Efrizal.

Lebih lanjut Efrizal, menyampaikan kalau persoalan prahara pengungkapan narkoba di wilayahnya memang menjadi atensi utama bagi mereka. "Ini tentunya menjadi atensi utama bagi kita untuk membumi hanguskan narkoba di Inhu, makanya itu kita harapakan adanya peran kerja sama antara polisi dan masyarakat setempat dalam memberitahu informasi seputaran narkoba yang meraja lela saat ini," tuturnya.

6971