Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ihsan Yunus terkait kasus korupsi Bantuan Sosial Pandemi Covid oleh lingkaran kader Banteng, 24/02. Atas langkah tersebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa langkah KPK seperti bermain-main. "Lha, geledahnya sudah sebulan dari kejadian memang dapat apa? Agak sulit untuk dapat barang bukti. Diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat!" kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Dalam gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK yang dinilai tidak serius menyelidiki korupsi di Kandang Banteng karena terkesan lambat dan letoi. "Praper itu untuk menunjukkan bahwa 20 izin sudah diterbitkan Dewas sejak awal setelah OTT. Namun tidak segera dilakukan penggeledahan," kata Boyamin.
"Jadi mestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga kuat barang bukti sudah hilang," katanya.
"Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak. Jika perlu malam hari atau menjelang pagi," katanya. Karena itu MAKI tetap akan menruskan gugatan praperadilan terhadap tidak seriusnya KPK menyelidiki korupsi Bansos Covid.
"Untuk itu gugatan praperadilan yang sudah aku daftarkan minggu kemarin masih tetap lanjut karena masih ada yang kurang yaitu terkait 20 izin penggeledahan yang belum semuanya dilakukan," tegas Boyamin.
Begitu MAKI bergerak, KPK pun seperti tersentak. KPK kembali memanggil Ihsan Yunus, anggota DPR Fraksi PDIP. Bupati Semarang terpilih yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha. Ketua DPRD Kabupaten Kendal Munawir, serta dua anggota tim pengadaan bansos Covid-19, Firmansyah dan Rizky Maulana.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Ihsan Yunus saat ini menjadi anggota Komisi II DPR setelah dirotasi melalui Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021.
Pemanggilan kali ini, Ihsan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR mitra kerja Kementerian Sosial. Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah mangkir pada pemeriksaan pertama pada 27 Januari 2021 lalu.