Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Hari ini (27/1) KPK memanggil anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Munawir, serta dua anggota tim pengadaan bansos Covid-19 Firmansyah dan Rizky Maulana.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Ihsan Yunus saat ini menjadi anggota Komisi II DPR setelah dirotasi melalui Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021.
Pemanggilan kali ini, Ihsan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR mitra kerja Kementerian Sosial. Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah mangkir pada pemeriksaan pertama pada 27 Januari 2021 lalu.
Seperti diketahui Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penunjukkan langsung ini diduga guna menyepakati adanya fee ditiap paket bansos yang disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus Joko Santoso.
Fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu.
Selanjutnya oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia yang disinyalir milik Matheus Joko.
Penunjukkan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga menerima fee Rp17 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, uang fee yang terkumpul dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.