Home Info Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tahap 2 Cilacap, Pemantauan Hingga Tingkat RT

PPKM Mikro Tahap 2 Cilacap, Pemantauan Hingga Tingkat RT

Cilacap, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tahap kedua atara 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Serupa denga PKKM mikro pertama, pantauan akan diperketat hingga lingkungan terkecil. “Sama dengan PPKM pertama. Persiapannya juga sama,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap, M Wijaya.

Menurut dia, pelaksanaan PPKM Mikro mengacu kepada Inbup tentang PPKM berbasis mikro. Koordinasi telah dilakukan sejak PPKM Mikro tahap pertama yang berakhir 22 Februari lalu. Penjagaan, kata dia, akan semakin ketat mulai tingkat RT/RW.

Dia menjelaskan, terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Mikro beberapa kegiatan masyarakat masih tetap dibatasi atau ditunda, diantaranya kegiatan belajar mengajar dan hajatan.

“(Pembelajaran) masih tetep daring, belum bisa dibuka. Hajatan tidak boleh, yang boleh akad nikah. Maksimal dihadiri oleh 50 orang dari keluarga (dan petugas). Pemberkatan, akad nikah boleh. Tapi hajatan sementara ditunda,” ujarnya.

Untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan industri vital nasional, dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Mikro merupakan tidak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021, dengan menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 03 Tahun 2021.

Dalam Inbup tersebut diatur antara lain tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

238