Home Hukum Korupsi Uji Tera, 3 ASN Pemkot Palembang Tersangka

Korupsi Uji Tera, 3 ASN Pemkot Palembang Tersangka

Palembang, Gatra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membenarkan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin telah melakukan penggeledahan pada Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan penyidik Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan pada Dinas tersebut guna mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi uji tera di Banyuasin.

"Benar tadi (hari ini) penyidik Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan di Dinas Perdangangan Kota Palembang guna untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019," jelas Khaidirman saat dihubungi.

Khaidirman menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut, dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-548 /N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021," katanya.

Khaidirman menyebutkan dalam perkara itu ada empat orang yang diduga terlibat yakni berinisial EH, TA, EF, HI yang mana semuanya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun Khaidirman tidak menjelaskan lebih rinci soal penggeledahan tersebut, dirinya mengaku belum bisa menyatakan menjawab secara detail. "Ini masih tahap penggeledahan dan yang melaksanan itu Kejari Banyuasin, jadi masih menunggu data selanjutnya dari pihak kejari Banyuasin terlebih dahulu ya, nanti kita informasikan kabar selanjutnya," tutupnya.

Dari pantauan di dinas perdagangan di Jalan Demang Lebar Daun sore tadi sudah terlihat sepi. Pintu kantor pun sudah terkunci. Hanya saja terlihat mobil dinas yang terparkir dihalaman kantor tersebut

Selain mengambil sejumlah dokumen, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut pun sudah diteyapkan tersangka sedangkan 1 orang masih berstatus saksi.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani. Tim Kejari Banyuasin mengambil sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi uji Tera dan Tera Ulang di Banyuasin. "Memang benar dan ada beberapa berkas yamg diambil untuk proses selanjutnya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).

Penyidik Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017-2019.

"Benar (soal Tera dan Tera Ulang), kami selalu kooperatif dengan pihak Kejari dan juga dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, Ratu Dewa pun membenarkan jika tiga orang ASN yang dimaksud satu orang berstatus Kepala Bidang dan dua orang lainnya adalah Kepala Seksi.

"Ia saya sudah terima informasi itu bahwa ada ASN di Dinas Perdagangan yang diperiksa Kejari Banyuasin. Baru keluar surat penetapan tersangka terkait masalah Tera," katanya.

Menyikapi hal ini, sebagai ASN tertinggi di Pemerintah Kota Palembang, Dewa mengaku masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai hasil persidangan sudah inkrach.

"Kita tidak bisa berandai-andai dulu. Kecuali jika sudah ada surat penahanan ketiga ASN tersebut baru akan dilakukan tindak lanjut terkait status kepegawaiannya untuk dibebas tugaskan. Kita lihat hasilnya saja," katanya.

Ia mengungkapkan, bahwasannya dengan keluarnya surat penetapan tersangka dari Kejari Banyuasin namun, hingga hari ini ketiga ASN tetap bekerja seperti biasa.

"Surat penetapan sebagai tersangka sudah diterima dan kita disposisi ke inspektorat. Dari awal saya tekankan bagian hukum kota untuk proaktif ke Dinas perdagangan menyikapi masalah ini," katanya.

Dengan adanya permasalahan ini, ia secara tegas mengingatkan agar ASN di Pemerintah Kota Palembang tanpa terkecuali untuk selalu taat terhadap aturan. Kedua, dokumen sekecil apapun harus tertata rapi dan pentingnya melakukan tertib administrasi baik dokumen pendukung atau lainnya.

"Yang penting kita tekankan, bila belum jelas sumir dan lainnya jangan segan berkonsultasi dalam hal ini pengawasan inspektorat untuk minta saran dan arahan," katanya.

966

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR