Siantar, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Kota Siantar menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang membelit empat tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih. Kejaksanaan menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk melimpakah kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Agustinus Wijono, mengatakan, pada Rabu (24/2), menyampaikan, telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). SKP2 diterbitkan karena Kajari Siantar menilai kedua jaksa peneliti, yakni Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinaga, keliru.
"Setelah saya dalami selaku Kajari sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siantar. Berdasarkan kewenangan telah terjadi kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpeneuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," kata Agustinus di Kantor Kejaksanaan Negeri Siantar.
Sebelumnya, Nakes berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menista agama. Keempat Nakes ditetapkan tersangka pada 25 November 2020 lalu, terkait meninggalnya seorang ibu yang pada cek awal hasilnya reaktif Covid-19 dan meninggal dunia di Rumah Sakit Jasamen Saragih.
Jenazah dimandikan di Rumah Sakit Djasamen Saragih dan menjadi polemik setelah diperoleh informasi, jenazah dimandikan oleh yang tidak muhrimnya.
Kasus ini mulai bergulir setelah suami dari jenazah Zakiah (50), Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun melaporkan ke Polres Siantar. Keempat Nakes dijerat pasal penistaan agama.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Siantar menyimpulkan keempat Nakes tidak terbukti melanggar Pasal 156A juncto Pasal 55 UU Penistaan Agama yang disangkakan. Sehingga kasus ini resmi dihentikan penuntutanya.