Home Hukum Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi Gegara Ini

Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi Gegara Ini

Tegal, Gatra.com –‎ Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono, melaporkan wakilnya, Muhamad Jumadi, kepada polisi. Pelaporan ini membuat konflik keduanya kian meruncing. Jumadi dilaporkan karena diduga merekayasa kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNKP-RI), Basri Budi Utomo, yang mendapat kuasa dari Dedy Yon untuk melaporkan Jumadi kepada Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Basri, dugaan rekayasa kasus terjadi di Hotel Century Park, Jakarta pada 9 Februari 2021, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sedang menginap di hotel tersebut karena ada acara di Ibu Kota.

"Wali Kota Dedy Yon Supriyono sedang ada di kamar, tiba-tiba didatangi empat orang polisi yang mengaku dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka melakukan penggeledahan tapi tidak menemukan barang bukti. Wali kota juga bersih, tes urinnya negatif," ungkap Basri dihubungi pada Rabu malam (24/2).

Basri menyebut penggeledahan tersebut dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi.

"Sangat disayangkan, dari keterangan dan pengakuan anggota Polda Metro Jaya yang mendatangi hotel, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” ujar dia.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi belum bisa dimintai tanggapan terkait pelaporan terhadapnya dan tudingan rekayasa kasus narkoba tersebut. Saat coba dihubungi melalui telepon selulernya, tidak ada respons.

Sebelumnya diberitakan, konflik antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi semakin meruncing. Dedy Yon melaporkan Jumadi ke polisi karena dituding merekayasa kasus.

Pelaporan dilakukan GNPK-RI ke Polda Jateng pada Rabu (24/2). Hal ini dibenarkan Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat dikonfirmasi Gatra.com melalui pesan WhatsApp. "Betul," ujarnya.

Basri mengungkapkan, Jumadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng terkait dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik atas rekayasa kasus terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Hotel Century Park, Jakarta pada Selasa (9/2) lalu. Laporan dilakukan tim advokasi GNPK-RI yang sudah mengantongi surat kuasa dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supiyono.

"Tim advokasi yang ditunjuk GNKP-RI menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.

Menurut Basri, selain melaporkan Jumadi ke Polda Jateng, tim advokasi GNPK-RI sudah mengadukan dugaan pencemaran nama baik atas rekayasa kasus narkoba terhadap Dedy Yon Supriyono tersebut ke Propam Polri dan Kompolnas.

"GNPK-RI menugaskan tim advokasi lainnya ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk menanyakan progres pengaduan laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik atas rekayasa kasus narkoba yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," ujar Basri.

781