Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK), MKS, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT BPJS TK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (24/2), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Selain MKS, penyidik memeriksa 5 orang saksi lainnya dalam perkara ini, yakni HP selaku dealer pasar utang BPJS-TK, Deputi Analisa Portofolio BPJS TK, II; Direktur Utama (Dirut) PT Trimegah Asset Management, AD; Dirut PT BNI Asset Management, PEA; dan T selaku PT Bank Mandiri (Persero)-Custody.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leo.
Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
"Pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," ungkapnya.