Tegal, Gatra.com - Konflik antara Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi semakin meruncing. Dedy Yon melaporkan Jumadi ke polisi karena dituding merekayasa kasus.
Pelaporan dilakukan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK)-RI ke Polda Jateng, Rabu (24/2). Hal ini dibenarkan Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat dikonfirmasi Gatra.com melalui pesan WhatsApp. "Betul," ujarnya.
Basri mengungkapkan, Jumadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik atas rekayasa kasus terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Hotel Century Park, Jakarta pada Selasa (9/2) lalu. Laporan dilakukan tim advokasi GNPK-RI yang sudah mengantongi surat kuasa dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Tim advokasi yang ditunjuk GNKP-RI? menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.
Menurut Basri, selain melaporkan Jumadi ke Polda Jateng, tim advokasi GNPK-RI juga sudah mengadukan dugaan pencemaran nama baik atas rekayasa kasus narkoba terhadap Dedy Yon Supriyono tersebut ke Propam Polri dan Kompolnas.
"GNPK-RI menugaskan tim advokasi lainnya ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk menanyakan progres pengaduan laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik atas rekayasa kasus narkoba yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," ujar Basri.
Seperti diberitakan, konflik antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya Muhamad Jumadi mencuat setelah fasilitas ajudan, sopir dan mobil dinas Jumadi ditarik pemkot sejak Kamis (18/2). Penarikan dilakukan karena Jumadi dianggap mangkir kerja selama 11 hari.
Selain fasilitas yang disediakan negara ditarik, ruang kerja Jumadi di Balai Kota Tegal juga dikunci. Hal ini diketahui saat Jumadi mendatangi kantornya itu Selasa (23/2). Saat itu, Jumadi akhirnya kembali ke rumah dinasnya.