Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja yang telah menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara total Rp3,2 miliar.
Suap diduga guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata JPU pada KPK Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari sedangkan Ardian menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Suap itu kemudian mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai imbal pengadaan bansos periode berbeda.
Uang suap diberikan Harry untuk mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket yang dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Kemudian Ardian diduga memberikan uang untuk mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Pembacaan dakwaan dilakukan terpisah dengan Nomor perkara Harry 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sedangkan Ardian 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.