Jakarta, Gatra.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anggotanya, Joseph Erwiantoro. IPW menilai penetapan itu bentuk pembangkangan dari anggota polisi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal-jenderal lain. Sebab itu wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri" kata Presidium ICW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya kepada Gatra, Rabu (24/2).
Awal mulanya, Joseph Erwiantoro, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Investigasi IPW, dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo akibat unggahan tulisan di akun Facebook-nya yang mengkritisi Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan judul, "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji".
Wartawan sepak bola senior itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelahnya, kata Neta, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan memeriksa, serta menjadikan tersangka Joseph dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Padahal, Listyo Sigit sudah mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," jelas Neta.
Neta menyebut Kapolri sendiri menekankan bahwa rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE harus dikedepankan. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.
"Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah," paparnya.
IPW sangat menyayangkan Direskrimsus Polda Metro Jaya yang mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan menetapkan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka. IPW menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri.