Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menilai bahwa pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Rapidin Simbolon–Juang Sinaga, ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.
Kuasa Hukum KPU Samosir, Hadiningtyas, pada Rabu (24/2), menyampaikan bahwa pemohon mengajukan permohonan PHP atas hasil Pilkada Samosir ke MK pada 16 Desember 2020, pukul 22.24 WIB.
"Permohonan telah melampui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," ujar Hadiningtyas menanggapi gugatan pemohon.
Ia menyampaikan, dengan demikian, sudah sepatutnya MK menolak perkara PHP Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2020 yang diajukan Rapidin–Juang.
Sedangkan soal tudingan paslon Rapidin–Juang bahwa syarat pencalonan paslon nomor urut 2, Vandiko Timotius–Martua Sitanggang, tidak terpenuhi, Hadiningtyas, menyampaikan, tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon tersebut.
"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijazah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil pemohon tersebut adalah tidak benar," katanya.
Adapun soal tudingan bahwa adanya pembagian beras sebanyak 60 ribu karung, ribuan parsel, sejumlah uang, cendera mata, dan masker kepada para pemilih, Hadiningtyas menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan tentang itu.
"KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," ujar Hadiningtyas.
Paslon Rapidin–Juang mengajukan PHP ke MK terkait keputusan KPU Samosir yang menetapkan paslon nomor urut 2, Vandiko Timotius–Martua Sitanggang, sebagai pemenang Pilkada Samosir 2020.