Temanggung, Gatra.com - Saeful Mahmud (38), warga Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Temanggung, lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Residivis kasus penipuan ini lalu digelandang ke kantor polisi berikut barang bukti sabu.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan, Saeful dibekuk saat melintas di Jalan Raya Kedu-Parakan. Kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang masuk bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi pembelin sabu. Tak mau menyia-nyiakan waktu anggotanya pun bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Saeful.
"Dia kita tangkap di wilayah Kecamatan Kedu, tepatnya di Jalan Raya Kedu-Parakan. Sempat terjadi kejar-kejaran, bahkan tersangka yang merupakan residisvis kasus kriminal ini sempat membuang barang bukti, tapi kemudian berhasil kita tangkap dan sabu juga kita amankan," katanya Selasa (23/2).
Sementara tersangka Saeful mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bernama Cun yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Sabu dengan berat kotor 0,51 gram itu ia beli Rp550 ribu dengan pembayaran transfer bank.
"Belinya kontak lewat ponsel lalu saya transfer via bank. Berdasar kesepakatan sabu diletakkan di depan Masjid Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, jadi kita tidak bertemu secara langsung. Sedianya sabu ini mau saya konsumsi sendiri," kata Saeful yang berprofesi sebagai supir truk ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 141 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.