Home Hukum Layanan Kepolisian Parameter Keberhasilan Zona Integritas

Layanan Kepolisian Parameter Keberhasilan Zona Integritas

Karanganyar, Gatra.com- Kualitas pelayanan kepolisian menjadi faktor penting keberhasilan Zona Integritas (ZI) yang dicanangkan Polres Karanganyar. Parameternya dihitung oleh tim independen dari Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan Kementrian Dalam Negeri.

Kabag Perencanaan Polres Karanganyar Kompol Joko Waluyono optimistis penilaian ZI pada tahun ini di satuan kerjanya lebih baik. Pihaknya telah memperbaiki kualitas pelayanan ke masyarakat seperti pengajuan SIM, aduan kepolisian, SKCK, hingga kemudahan memprosesnya. Tingkat kepuasan masyarakat dalam mendapatkan layanan tak boleh dianggap remeh.

"Tahun ini harus lebih baik. Tim penilai datang sewaktu-waku untuk menakar kepantasan Polres Karanganyar dalam Zona Integritas. Saat ini, media sosial disorot. Komentar netizen tentang layanan Polres Karanganyar juga menentukan nilai yang kami terima," katanya kepada Gatra.com usai pencanangan ZI di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/2).

Polres Karanganyar berusaha menyediakan kebutuhan masyarakat sesuai standar sejak di pintu masuk kantor polisi. Bagi penyandang disabilitas, mereka disediakan kursi roda, toilet khusus dan petugas berspesifikasi inklusi.

"Di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) ditugaskan mereka yang ramah dan memahami keluhan. Tidak ada kesan menakutkan, bahkan bagi disabilitas akan dipandu mengutarakan aduan. Ada parameter tertentu seperti waktu penanganan, yang harus kami penuhi," katanya.

Jika ada pungutan atas layanan kepolisian, maka dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Seperti penerbitan SKCK yang didasari  Undang-undang RI No.20 Tahun 1997 tentang PNBP (Penerimaan Bukan Pajak), Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No: ST/1928/VI/2010 pada tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010.

"Kemudian SIM. Mulai mendaftar sampai penerbitan, juga tak boleh menyalahi ketentuan. Termasuk pungutannya ke negara. Di masa pandemi, kami memberi fasilitas cuci tangan dan loket steril," lanjutnya.

Hasil evaluasi tim independen terkait ZI kemungkinan keluar pada September atau Oktober 2021. Obyek evaluasi oleh tim tak hanya di Polres Karanganyar namun ke polres di seluruh Indonesia.  

Sementara itu dalam pencanangan ZI di Mapolres, para pimpinan forkopimda Karanganyar menggelar deklarasi menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maula mengatakan target ZI meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.

"Kami siapkan inovasi dan kegiatan dalam rangka itu. Memang banyak hal perlu dievaluasi. Tapi mengusahakan yang terbaik," katanya.

355