Home Hukum 4 Tahun Buron, Pelaku Curanmor Diterkam Puma Lombok Tengah

4 Tahun Buron, Pelaku Curanmor Diterkam Puma Lombok Tengah

Lombok Tengah, Gatra.com- Pelarian MY (23) warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah,NTB, akhirnya terhenti. Pelaku dalam statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik warga Dusun Tandek, Desa Labulie, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pencurian itu terjadi pada 4 tahun lalu, tepatnya di Jalan Bay Pass Jumat 23 September 2016.

MY yang menjadi buron selama 4 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan meringkuk di jeruji besi Mapolres Lombok Tengah. “Pelaku ini sudah lama menjadi DPO kita, karena melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor," kata Agus, Selasa (23/2) kepada wartawan.

Dikatakan Kasat, penangkapan MY Senin (22/2) dini hari di rumah pelaku. Penangkapan ini, sesuai hasil informasi masyarakat bahwa MY sudah berada di desanya sudah satu bulan setelah bersembunyi dari pengejaran aparat kepolisian.

"Mendapati laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi MY berada. Buronan tersebut selama ini kabur ke luar Provinsi sejak 4 tahun yang lalu.

Pada saat digrebek pelaku tidak melakukan perlawan. Pelaku langsung digelendang ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya. "Saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim.

545