Home Hukum Oknum TNI Jualan Amunisi

Oknum TNI Jualan Amunisi

Ambon, Gatra.com - Praka MS, oknum TNI AD Yonif Raider 733 Masariku  diduga terlibat tindakan pelanggaran hukum yakni menjual 600 butir amunisi ke Papua.  Akibat dugaan keterlibatannya, tersangka terancam dipecat.
 
Komandan POM Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Jhony Paul Johanes Pelupessy menegaskan, anggota yang terbukti menjual amunisi maupun senpi, apapun motivasinya, hukuman yang dikenakan adalah pecat.  "Perintah langsung melalui  Pangdam sudah disampaikan apapun hukumannya tambahannya pemecatan" tandas Johannes didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat serta Kapolresta Pulau Ambon dan  Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang  kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (23/2/2021).
 
Danpomdam menjelaskan, amunisi tersebut  didapatkan dari hasil latihan menembak yang dikumpulkannya sendiri.  Selanjutnya, Praka MS menjualnya kepada AT (warga sipil) dengan tujuan untuk berburu.
 
Dari hasil pemeriksaan penjualan amunisi ini, praka MS tidak berhubungan langsung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, namun yang bersangkutan berhubungan dengan seseorang berinisial D, sehingga tidak  tidak tahu akan d bawa ke KKB. Namun perintah Kasad jelas, apapun alasanya yang bersangkutan akan dihukum secara tegas dan dipecat karena perbuatannya tersebut.
 
"Jadi dia tidak langsung ke KKB. Dia melalui HT, warga sipil jualnya katanya untuk berburu. Kemudian cara mendapatkan 600 butir ini, dengan cara saat latihan dia kumpul dan jualnya 200 butir itu Rp 1 juta. Nah yang  200 butir sumber dari hasil latihan, sementara 400 butir itu masih didalami," ungkapnya.
 
Danpomdam juga mengaku, Praka MS ditindak tegas dan diproses hukum  sesuai aturan yang berlaku yakni sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.  
 
"Saat ini sudah ditahan di Pomdam tersangkanya. Kita tidak begitu saja percaya amunisi ini didapat dari latihan menembak. Kita juga tidak begitu saja percaya, jika dia bekerja seorang diri, prinsipnya kita masih terus dalami," ungkapnya.

 

 
217