Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan Penyerahan Restitusi kepada 4 (empat) orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629. Mereka merupakan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebesar 12.706 USD (dua belas ribu tujuh ratus enam dolar) atau sebesar Rp. 176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 antara lain F (warga dari Kabupaten Brebes); AP (warga dari Kabupaten Tegal); CK (warga dari Sulawesi Selatan); AR (warga dari Sulawesi Selatan).
"Penyerahan restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Emy Munfarida, SH. dan dihadiri oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania dan Antonius PS Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntuka, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Untuk diketahui keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terdakwa dalam kasus ini yakni William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja dituntut 5 (lima) tahun dan diputus 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sejumlah 12.706 USD (dua belas ribu tujuh ratus enam dolar) atau sebesar Rp. 176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, Terdakwa William Ghozali menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629.