Denpasar, Gatra.com - Polda Bali mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Agung 2021 digelar 4 hingga 19 Februari.
Beberapa pelaku di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (23/2).
"Ada 72 tersangka yang ditangkap terdiri atas 68 WNI dan empat warga negara asing. Mereka diamankan dengan barang bukti narkoba berbagai jenis," jelasnya.
Para tersangka ditangkap dalam pengungkapan 64 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 31 kasus di antaranya merupakan target operasi.
Adapun barang bukti berhasil disita terdiri atas ganja 884 gram, sabu 417 gram, ekstasi 125 gram dan 12 butir, kokain 12 gram, tembakau gorila 57 gram, heroin 1 gram, hasis 0,73 gram, ketamine 6,7 gram, LSD 0,30 gram dan pil erimin 100 butir.
"Dari 72 tersangka, 60 persen di antaranya pengedar dan sisanya pengguna. Untuk empat tersangka WNA asal Rusia, Perancis, Italia dan Swis," katanya.