Ambon, Gatra.com - Oknum Aparatur Sipil Nasional (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dipecat lantaran telah divonis 7 tahun penjara akibat terlibat Narkoba.
Pemecatan terhadap Latupeirissa ini berdasarkan ditetapkannya SK Gubernur Maluku Murad Ismail Nomor 279 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 setelah adanya Putusan PN Ambon Nomor 244/Pidsus/2019/PN AMB tertanggal 5 September.
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Maluku, Jasmono menjelaskan, Pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Ambon pada 15 Desember 2020, kemudian diproses pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada Haykel Silvester Latupeirissa yang termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku.
Menurut Jasmono, Latuperissa yang merupakan pegawai pada BKD Provinsi Maluku sebelumnya bertugas sebagai staf pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.
Olehnya itu terhitung Januari 2021, katanya, maka seluruh haknya sebagai ASN telah dicabut dengan resmi. "Jadi ketika akan pindah ke BKD itu Latuperissa kemudian tertangkap melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah diproses hukum dan putusan pengadilan memvonis 7 tahun penjara. Kita proses pelanggaran PNS dan diberhentikan tidak dengan hormat," ungkap Jasmono.