Bandarlampung, Gatra.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi jenisi sabu seberat 4 kilogram yang dibawa oleh kurir asal Aceh dengan tujuan Bandung Jawa Barat.
Atas pengungkapan tersebut pihak BNN prov Lampung meringkus 2 tersangka dengan peran yang berbeda yakni Lastan Aulia Tengku Muhammad Ali (47) warga Direng, Aceh Utara sebagai kurir dan tersangka lainya yakni Endang Juanda (44) warga Cimahi, Jawa Barat yang bertindak sebagai penampung.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman sabu asal Aceh lewat Lampung, atas informasi itu kami langsung menelusuri. Tersangka kurir bernama LS naik bus dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). tujuan Kiaracondong, Bandung," ungkap Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi menjelaskan kepada wartawan, Selasa (23/2/21).
Setelah mengumpulkan informasi, lanjut Jafriedi, pihaknya segera meluncur ke lokasi dan melakukan pencegatan di Jl. Lintas Sumatera, Kampung Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Lampungtengah. “Kami langsung menelusuri dan tersangka LS berhasil diringkus di Pom Bensin setempat,” katanya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti seberat 4,097,46 gram atau 4 kilogram lebih sabu yang disimpan dalam karung beras.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan pihak BNN provinsi Lampung mendapatkan informasi terkait penampung, kemudian BNN memburu tersangka lainnya hingga ke Bandung, dan berhasil meringkus tersangka Endang Juanda yang berperan sebagai penampung yang juga akan mengedarkan untuk wilayah Bandung.
“Setelah pengembangan kami berhasil meringkus tersangka E ketika menunggu LS, kami ringkus di Bandung sana, E berperan sebagai penampung, dan juga yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Bandung,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan diketahui kedua tersangka merupakan jaringan Aceh dan Bandung dan belum diketahui ada indikasi keterlibatan jaringan Lampung.
Menurut Japriedi pengiriman barang haram dengan modus karung beras ini dilakukan tersangka Lastan bukanlah yang pertama, diketahui sebelumnya tersangka Lastan juga pernah mengantarkan sabu seberat 1 kilogram asal Aceh dengan tujuan yang sama yakni Bandung.
Dalam pemeriksaan tersangka Lastan juga mengaku barang tersebut adalah milik TN yang berlokasi di Aceh. Lastan akan mendapatkan bayaran dari TN usai mengantarkan dan membantu mengedarkan sabu tersebut di Bandung.
"Tersangka Lastan mengaku dibayar oleh TN sebesar Rp60 juta untuk mengantar sabu itu, dia pengakuanys ia baru dibayar Rp3 juta," pungkasnya. Saat ini pihak BNN telah menargetkan TN ini sebagai pemilik barang dan tengah melakukan pengejaran.