Home Hukum Dua Bandar Narkoba Diringkus, 32 Paket Sabu Dibeslah

Dua Bandar Narkoba Diringkus, 32 Paket Sabu Dibeslah

Ambon, Gatra.com - Komitmen  Kepolisian Polres Ambon untuk memberantas peredaran Narkotika di Kota Ambon patut diacungi jempol. Terbukti, pada 22/02 sekitar pukul 21.00 WIT tepatnya di depan Kampus Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon,  Sat Narkoba Polres Ambon berhasil meringkus dua bandar narkoba. Kedua bandar tersebut diketahui berinisial  WM dan EM. 
 
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang menjelaskan, kronologis   penangkapan berawal, kedua tersangka memiliki dan menguasai 1 paket sabu, kemudian  setelah  diinterogasi di temukan 31 paket sabu yang disimpan oleh tersangka EM di dalam tas samping tepatnya di garasi mobil dikawasan mess Pertanian yang terletak di kawasan Rumah Tiga. 
 
Setelah itu lanjut Leo,  kedua tersangka diamankan beserta barang bukti di kantor  kantor Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum. 
 
Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas Kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Jakarta dikirim melalui jasa pengiriman. Total barang bukti terduga pelaku sebanyak 32 paket sabu-sabu dengan total jumiah berat barang bukti sebesar sekitar 33,91 gram," ungkap Leo
 
Kini keduanya ditahan dan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009, yang mana unsur Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5  tahun dan maksimal 20 tahun sedangkan pasai 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 
263