Kendari, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeksekusi Bolden Pardede, terpidana kasus penambangan ilegal di Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengatakan, Bolden diamankan di kediamannya, Jalan I Kavling Nomor 13 RT 001/RW 014, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 07.33 WIB.
Dalam proses eksekusi, 2 orang tim Kejari Kendari di-bakcup 4 anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
"Selanjutnya pada pukul 11.26 WIB, Bolden dibawa menuju Bandar Udara Soekarno Hatta untuk dibawa menuju Kota Kendari, yang selanjutnya dilakukan proses administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari," terang Nanang, Selasa (23/2).
Diungkapkan, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Bolden divonis bebas pada Desember 2019. Tak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari langsung melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).
Melalui putusan MA, sambung Nanang, Bolden Pardede dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Bolden dijatuhkan pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," terangnya.
Putusan MA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana, jaksa menuntut Bolden dengna pidana penjara 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan potong masa penahanan sementara.
Nanang mengaku, putusan inkrah ini menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Kendati demikian, Bolden tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari keluarga maupun penasihat hukum Bolden.
Diketahui, kasus ini bermula dari tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra pada 27 Maret 2018, melakukan pengecekan dugaan kasus penambangan ielagal di Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe. Tim turun ke lokasi penambangan Bolden, setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.
Alhasil, polisi menemukan Bolden sedang melihat dan mengawasi penggalian ore nikel dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.
Selanjutnya, tim Ditreskrimsus menanyakan kelengkapan dokumen pertambangan. Karena, tak mampu menujukan dokumen resmi maka Bolden diamankan untuk diproses hukum.
Kala itu, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti, berupa 3 alat berat jenis excavator dan 3 tumpukan ore nikel 12 ribu metrikton.