Mataram, Gatra.com-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali diungkap Polda NTB. Dua orang pelaku berhasil ditangkap polisi masing-masing berinisial HSR (44) warga Kelurahan rambutan, Ciracas, Jakrata Timur (Jaktim) dan AB (41) asal Lombok Timur. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Senin (22/2).
Dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Selasa (23/2), Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata membenarkan kedua pelaku TPPO tersebut ditangkap Polda NTB. HSR yang ditangkap di Jakarta langsung diterbangkan ke NTB. Demikian juga pelaku lainnya AB juga digelandang ke Polda NTB.
Kronologis TPPO ini lebih lanjut diutarakan Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. Dikatakan, Oktober 2018, pelaku AB menjanjikan korban yang seorang wanita asal Lombok Timur (Lotim) untuk dipekerjakan sebagai PMI di Abu Dhabi. Korban dijanjikan gaji Rp4 juta sebulan.
“Sayangnya janji pelaku tak kunjung direalisasikannya. Justru korban rencananya dialihkan pemberangkatannya ke negara Turki. Faktanya korban justru ditampung berbulan-bulan bersama calon PMI lainnya di Jakarta,” kata Artanto.
Artanto menambahkan, korban yang pada akhirnya diberangkatkan ke Turki malah ditampung bersama caloin PMI lainnya di ruangan kecil di Turki. Sementara di Turki, paspor diambil oleh para agen. Di Turki nasib naas menimpa korban yang hanya diberikan makan sekali sehari tanpa air minum. Korban bekerja selama dua tahun di Turki.
“Di Turki korban kerap kali menerima ucapan kasar dari majikan. Korban diberi gaji sebesar Rp4,2 juta atau US$300. Karena tak betah korban pada 21 Desember 2020 lari dari majikan untuk melaporkan kehilangan paspor di kantor kepolisian setempat dan melaporkan diri ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan," Artanto mengungkapkan.
Laporan korban tersebut menjadi informasi dan petunjuk untuk melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. “Dua orang pelaku berhasil kita tangkap, namun seorang pelaku lainnya berinisial KM masih kita buru dan sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO),” tutupnya.