Batam, Gatra.com- Sebanyak lima unit barang bukti kapal hight speed tegahan Kantor Bea dan Cukai Batam hangus terbakar di Dermaga Dirjend Bea dan Cukai (DJBC), Tanjunguncang, Batam, Selasa (23/2).
Kepala Seksi (Kasi) Layana Informasi Bea dan Cukai Batam Undani mengatakan, peristiwa kapal barang bukti yang terbakar itu terjadi sekitar pukul 08:00 wib. Dari informasi yang diperoleh, api cepat membesar lantaran matreal berupa fiber, kayu serta alumunium.
"Api baru dapat dipadamkan satu jam kemudian setelah lima unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan. Sejauh ini juga tidak ada laporan petugas yang cidera atau terluka," katanya.
Barang bukti Kapal yang terbakar, jelasnya, merupakan sarana pengangkut rokok, minuman beralkohol (Mikol) ilegal dan barang elektronik dari luar negri. Beruntung tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut, namun sejumlah saksi juga sedang dimintai keterangan polisi.
"Pada saat terjadi kebakaran kapal dalam kondisi kosong, tidak ada barang hasil tangkapan yang ikut hangus terbakar. Barang bukti lainnya tersimpan aman di gudang tempat penimbunan pabean tak jauh dari lokasi kejadian,
Udani merinci, kelima kapal yang terbakar itu tengah menjalani proses hukum sesuai pelanggarannya. Dua unit kapal motor bermatreal kayu dengan ukuran besar diamanakan tengah memuat barang elektronik, sedangkan Speed boat dengan nama Rahmat Jaya, Carolina, Ikral Jaya ditegah sedang membawa rokok dan mikol ilegal.
"Sejauh ini insiden kebakaran tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, untuk menyelidiki penyebab pasti yang memicu peristiwa kebakaran terjadi. Apakah adda unsur kesengajaan atau penyeba lain," katanya.
Wakapolsek Batuaji, AKP Indra mengatakan, tim identifikasi Polresta Barelang tengan melakukan olah tempat kejadian perkara guna penyelidikan lebih lanjut serta mencari tahu penyebab pasti kebakaran. Atas insiden tersebut, pihaknya telah memanggil 4 saksi untuk dimintai keterangan.
"Saksi yang dimintai keterangan lantaran ada dilokasi kejadian yakni 2 orang sekuriti dan 2 orang penjaga kapal. Barang bukti kapal yang terbakar itu, satu unit di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap Incrah, sementara sebagian lagi masih dalam pengawasan pihak Bea Cukai kota Batam," tuturnya.