Home Hukum Tindaklanjuti Kapolri, Polda DIY Inventaris Kasus UU ITE

Tindaklanjuti Kapolri, Polda DIY Inventaris Kasus UU ITE

Sleman, Gatra.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan inventarisasi kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mengetahui tindak lanjut kasus tersebur. Langkah ini menyusul instruksi Kapolri soal penanganan kasus UU ITE. 
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, koordinasi dengan Bareskrim itu sebagai tindak lanjut penanganan kasus UU ITE. 
 
"Kami akan menginventarisir kasus  yang berkaitan dengan UU ITE dan akan melaporkan serta koordinasi dengan Bareskrim sebagai tindak lanjut pedoman tersebut supaya ada kejelasan penanganan kasus," kata Yulianto saat dihubungi, Selasa (23/2). 
 
Yulianto mengatakan, setelah itu koordinasi, pihaknya akan mengundang atau mengumpulkan para Kepala Satuan Reserse dan Kriminal beserta jajarannya. "Ini supaya memiliki pemahaman dan langkah tindak lanjut yang sama," katanya. 
 
Adapun Kapolsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kompol Bonifasius Slamet, mengatakan, setiap kasus pidana sejauh tidak membahayakan keselamatan nyawa orang atau orang banyak akan mengedepankan keadilan restoratif atau kesepakatan damai kedua pihak.
 
Menurutnya, kesepakatan damai itu akan berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. "Selesai damai, tidak sampai pengadilan," katanya. 
 
Untuk itu, Boni mengatakan akan menelaah pedoman penanganan kasus UU ITE. "Saya pelajari dulu apakah ada hal yang khusus," ucapnya. 
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif melalui SE/2/11/2021, yang diteken Jumat (19/2) lalu.
 
Dalam surat tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
 
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam surat tersebut.
211