Home Hukum Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Baki Ajukan Banding

Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Baki Ajukan Banding

Sukoharjo, Gatra.com- Henry Taryatmo (41) terdakwa kasus pembunuhan satu Keluarga di Kecamatan Baki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Warga Kecamatan Baki itu divonis hukuman pidana mati atas kesadisannya di Pengadilan Negeri Sukoharjo pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono melalui Kasi Intelijen Haris Widiasmoro Atmojo menginformasikan, bahwa Henry Taryatmo telah mengajukan banding ke PT Jawa Tengah per Rabu (17/2) lalu.

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yakni M Buchary Kurniata T dengan hakim anggota Ari Prabawa dan Wahyu Kusumaningrum Pengadilan Negeri Sukoharjo Senin (15/2) telah mengetok palu hukuman maksimal pidana mati atas pembunuhan berencana terhadap Suranto, istri dan kedua anak Suranto. "Masih banding, ke PT. Saat ini prosesnya di PT hanya saja sebatas pemeriksaan berkas-berkas," kata Haris, Selasa (23/2). 

Menurut Haris, jika nanti banding di PT di terima berarti ada putusan yang baru. Namun, jika banding di tolak berarti putusannya sama dengan putusan PN. "Kalau banding diterima, prosesnya sidang lagi sampai ada putusan baru," ucapnya. 

Haris menyampaikan, Henry Taryatmo masih didampingi kuasa hukumnya yang ditunjuk negara. 

Namun, saat dikonfirmasi, Advokat Bambang S dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Sukoharjo mengatakan, pihaknya merupakan kuasa dari Penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Putusan hukuman mati yang lalu sudah diserahkan kepada yang bersangkutan dan keluarganya jika ada upaya hukum.

"Kita belum dapat informasi dari pihak keluarga. Kalaupun ada upaya hukum bisa saja ada pendamping lain diluar Posbakum kita," kata Bambang. 

Menurut Bambang, Senin (22/2) lalu merupakan batas akhir pengajuan banding, akan tetapi jika tidak ada upaya hukum berarti putusan sesuai putusan PN. "Dari pihak keluarga belum konfirmasi kita, kalaupun ada upaya banding dan masih berkeinginan pendampingan, tetap kita dampingi," ujarnya. 

Menanggapi upaya banding terdakwa, Kuasa Hukum keluarga korban Christiansen Aditya menambahkan, selama belum inkracht pihaknya masih mengawal perkara itu. Upaya banding terdakwa menurutnya hanya untuk mengulur waktu. "Sulit untuk turun hukumannya melihat fakta persidangan," tandasnya.

7271