Home Hukum Kasus Kakek Tebang 55 Pohon Jati Bukan Kriminalisasi

Kasus Kakek Tebang 55 Pohon Jati Bukan Kriminalisasi

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Mohammad Nasir, menyatakan bahwa perkara penebangan 55 pohon jati merah (tektona grandis) pada hutan lindung di Laposo Niniconang, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang membelit 3 orang terdakwa, di antaranya kakek-kakek, bukan merupakan kriminalisasi.

"Terhadap perkara ini, jaksa penuntut umum tidak melakukan kriminalisasi, melainkan murni penegakan hukum sesuai undang-undang," kata Nasir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin malam (22/2).

Ia menjelaskan, awalnya Kejari Soppeng menerima perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) di kawasan hutan lindung di Laposo Niniconang, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Perkara ini membelit tiga orang terdakwa, yakni Natu bin Takka, Ario Permadi alias Madi bin Natu, dan Sabang bin Beddu. Mereka didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b atau Pasal 82 Ayat (2) atau Pasal 83 (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d atau Pasal 84 Ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f atau Pasal 84 Ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Nasir mengungkapkan, terdakwa Natu bin Takka, Aro Permadi alias Madi bin Natu, dan Sabang bin Beddu memasuki kawasan Hutan Lindung, kemudian melakukan penebangan kayu jenis jati merah (tektona grandis) sebanyak 55 pohon.

"Para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk melakukan penebangan terhadap pohon kayu yang berada di dalam kawasan hutan lindung Laposo Niniconang," ujarnya.

Ke-55 pohon jati merah yang ditebang para terdakwa itu kemudian dijadikan barang bukti. Pohon jati tersebut oleh mereka diolah menjadi 266 batang balok berbagai ukuran, yakni panjang minimal 3 meter hingga 11 meter.

Dalam persidangan kemudian diperiksa saksi-saksi, yakni ketua RT, 2 anggota Polisi Kehutanan, lurah, ahli di bidang pemantapan kawasan hutan, ahli di bidang perizinan dalam kawasan hutan, dan ahli kehutanan.

"Berdasarkan fakta tersebut bahwa benar para terdakwa melakukan kegiatan menebang pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung," ungkapnya.

Atas fakta persidangan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejari Soppeng, kemudian menuntut para terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang meringankan bahwa terdakwa Natu bin Takka telah berusia lanjut dan kayu-kayu tersebut digunakan oleh terdakwa bukan untuk dijual. Adapun hal yang memberatkannya, yakni terdakwa mengambil kayu jati merah sebanyak 55 pohon dan sudah diolah menjadi 266 potong kayu berbagai bentuk ukuran.

Nasir melanjutkan, memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan dan juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dan selama dalam proses penanganan perkara para terdakwa tidak dilakukan penahanan, terhadap para terdakwa dituntut dengan hukuman yang paling ringan, yaitu pidana penjara selama 4 bulan.

"Lalu diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan putusan 3 bulan penjara sesuai Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada 19 Januari 2021 mengajukan langkah hukum, yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulsel.

1070