Batam, Gatra.com - Bea dan Cukai Batam berhasil amankan Kapal Motor (KM) Budi yang membawa rokok dan minuman beralkohol (mikol) ilegal dari luar negri, di Perairan Pulau Putri, Batam, Kepri, Sabtu (20/2). Setelah dihitung muatan barang bukti ditaksir senilai Rp 10 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal penegahan rokok dan mikol ini dari informasi masyarakat bahwa ada kapal mencurigakan di perairan perbatasan menuju ke pesisir Sengkuang, Batam, Kepri.
Informasi tersebut diteruskan kepada sarana Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 di lapangan, yang langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan.
"Namun, peringatan itu tak diindahkan dan pelaku meghindar dari kejaran petugas. Bahkan nahkoda KM. Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan kapalnya di Pulau Putri, Nongsa, Batam," katanya, Senin (22/2).
Setelah berhasil dilumpuhkan proses pemeriksaan terhadap KM. Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol. Saat pemeriksaan tidak ada satupun ditemukannya anak buah kapal (ABK) di dalam kapal tersebut.
"Satgas gabungan akhirnya mengamankan satu pelaku yang diduga ABK kapal yang tengah berenang di sekitar lokasi penangkapan kapal. Pemeriksaan terhadap pelaku didapati bahwa ABK dan Nahkoda kapal seluruhnya berjumlah delapan orang yang identitasnya telah diketahui," ujarnya.
Susila merinci, barang bukti rokok ilegal sebanyak jumlah 5,9 juta batang yang dikemas dalam 454 karton berbagai merk. Sedangkan minuman alkohol tanpa dilengkapi pita cukai yang berasal dari luar negri diketahu berjumlah 1.020 botol berukuran 700 mililiter yang disembunyikan dalam 85 karton.
"Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar. Terhadap satu pelaku akan dijerat Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan barang kena cukai dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.