Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan sertifikasi terhadap 111 pulau kecil dan terluar di Indonesia. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Terluar Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi okupansi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara asing atau negara lain.
Dia menerangkan, pada Selasa pekan lalu, kementerian telah melaksanakan forum group discussion dalam rangka membahas sertifikasi 111 pulau kecil tersebut. Pulau-pulau kecil yang dimaksud adalah pulau yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan dua ribu km persegi.
"Kita tahu pulau-pulau kecil terluar merupakan wilayah sangat strategis karena berbatasan atau paling dekat dengan negara luar," kata Asnawati pada gelaran diskusi PPTR Expo di Kementerian ATR/BPN, Senin (22/2).
Dia melanjutkan, pulau-pulau tersebut memiliki potensi luar biasa baik dari aspek pertahanan dan kedaulatan negara, maupun aspek sumber daya alam sehingga perlu adanya proteksi khusus.
Meski demikian, program sertifikasi tersebut belum bisa dimulai lantaran belum memiliki petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan maupun kesiapan anggarannya. Juknis, kata Asnawatif, masih dalam tahap penggodokan. Nantinya, program ini juga akan merangkul koordinasi lintas sektor.