Home Ekonomi PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Selesai Diundangkan

PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Selesai Diundangkan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

PP 28/2021 ini merupakan salah satu dari 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Industri akan menjadi roda penggerak utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan guna mencapai sasaran tersebut," katanya di Jakarta, Senin (22/2).

Menurutnya, selama ini industri manufaktur memberikan efek luas bagi perekonomian. Di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan devisa dari ekspor dan pajak.

"Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri," jelasnya.

Agus optimistis, PP 28/2021 ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri tanah air sekaligus memacu pengembangannya. Sehingga, industri Indonesia mampu berdaya saing di kancah global.

Ia meyakini, beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

"Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%, ungkapnya.

Dalam PP Perindustrian disebutkan, untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong. Sedangkan, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas. Neraca ini memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.

"Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri," tegas Agus.

119