Home Ekonomi Santunan untuk Mendiang Pasien Covid-19 di DIY Tak Cair

Santunan untuk Mendiang Pasien Covid-19 di DIY Tak Cair

Yogyakarta, Gatra.com – Sebanyak 151 pasien Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang meninggal dunia tak akan mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini menyusul terbitnya surat edaran terbaru Kemensos.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Padmintarsih mengatakan baru menerima surat edaran Kemensos itu pada Senin (22/2). “Surat edaran itu baru saya terima hari ini,” kata dia saat dihubungi, Senin.

Endang mengatakan ketentuan sebelumnya dari Kemensos menyebutkan ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal akan menerima santunan. Namun Dinsos DIY belum mengajukan data pasien tersebut ke pusat. “Memang 2020 berproses dari surat edaran untuk santunan. Tapi belum (mengajukan),” katanya.

Menurut Endang, sesuai ketentuan sebelumnya, santunan dapat diberikan setelah ada usulan yang harus dilengkapi dengan data pasien. Antara lain surat dari instansi berwenang yang menunjukkan bahwa pasien yang meninggal itu terpapar Covid-19.

“Kami kerja sama dengan dinas kesehatan, karena rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19. Kami koordinasi dengan dinas kesehatan bahwa surat yang dikeluarkan benar-benar terkena Covid-19,” kata dia.

Endang mengatakan pihaknya mengirimkan usulkan penerima santunan  pada 5 Februari 2021 lalu. Sebab dokumen-dokumen pasien baru masuk pada awal Januari. “Februari kami usulkan. Total ada 151 jiwa. Tidak mungkin kirim satu-satu,” katanya.

Namun dengan terbitnya SE Kemensos terbaru itu, ahli waris dari pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di DIY tidak mendapat santunan. “Semuanya tidak ada yang cair,” ucapnya.

173