Home Hukum Usai Kalah di MK, Eksepsi Kuasa Hukum Kusnomo Ditolak PN

Usai Kalah di MK, Eksepsi Kuasa Hukum Kusnomo Ditolak PN

Purworejo, Gatra.com- Setelah tertunda dua kali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo akhirnya menjatuhkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Tri Asih Destari dan suaminya, Kusnomo mengenai kompetensi absolut.  Dalam eksepsinya, para tergugat melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa, PN Purworejo tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
 
Dijelaskan pula dalam eksepsi para tergugat bahwa, penyelesaian sengketa bisnis antara Abdul Azis dan Tri Asih Destari serta Kusnomo merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perjanjian Kerjasama. Disamping itu, Kuasa Hukum para Tergugat menilai gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel.  
 
"Kedua materi eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan sela. Selaku kuasa hukum, kami sependapat dan mendukung pertimbangan hukum dan  amar putusan Majelis Hakim, karena materi eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara, sehingga wajib diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara setelah mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak," jelas Kuasa Hukum Penggugat, Wahyu Rudi Indarto.
 
Dengan ditolaknya eksepsi para Tergugat, maka agenda sidang berikutnya, Rabu (24/2/2021) adalah pembuktian dari masing-masing pihak yang bersengketa. Sementara itu, Detkri Badiron, salah satu pengacara Tergugat tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.
 
Sebelumnya pernah diberitakan, seorang pengusaha asal Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Abdul Azis menggugat perdata mantan rekan bisnisnya yaitu, Tri Asih serta suaminya, Kusnomo.  Saat gugatan masuk akhir tahun 2020 lalu, Kusnomo sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purworejo berpasangan dengan Kuswanto.
 
Perolehan suara keduanya kalah dari pasangan petahana dan mengajukan permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) di MK. Hasilnya, MK menolak permohonan sengketa karena dianggap telah melebihi batas waktu pengajuan permohonan sengketa. 
346