Palembang, Gatra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menyiapkan regulasi dalam penertiban penambangan ilegal yang ada di Bumi Sriwijaya. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya diharap dapat mengakomodir kepentingan rakyat sebagai upaya menekan terjadinya musibah yang dapat mencelakai penambang yang dikelola oleh rakyat, sekaligus sebagai upaya penyelamatan ekosistem lingkungan.
“Masalah penambagan ilegal, sedang dalam proses untuk menjadi legal. Upaya dari kami (Pemprov Sumsel) sebagai kontrol jangan sampai terjadi hal yang merugikan, memakan korban jiwa, dan merusak lingkungan,” ujarnya, Senin (22/2).
Dikatakannya, kehadiran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seperti baru-baru ini yakni SPBU 2531608 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), setidaknya dapat turut berperan dalam menggerakan ekonomi masyarakat sekitar.
“Pihak pengelola jangan mengedepankan keuntungan atau profit semata, tapi harus diawali dengan niat meringankan masyarakat dalam mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang murni sesuai dengan standar,” katanya.
Pemerintah provinsi setempat pun meminta para pengecer BBM di kawasan tersebut untuk dapat ikut melancarkan distribusi ke pelosok-pelosok. Dengan cacatan, para pengecer tersebut harus mengantongi izin dan teregistrasi sebagai pengecer dari Polsek setempat. “Pedagang eceran boleh, asal dengan cara legal, teregistrasi diketahui oleh aparat,” ujarnya.
Selain itu, pihak Pertamina pun diminta dalam pengiriman BBM ke SPBU juga harus tepat waktu. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya antrian dan kelangkaan di lapangan. “Dalam distribusi (Pertamina) jangan sampai terlambat. Sebab, banyak imbasnya kalau terjadi kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” katanya.