Denpasar,Gatra.com- Besarnya defisit APBN membuat utang pemerintah mengalami kenaikan. Pada bulan Januari 2021 tercatat, utang pemerintah sudah menembus Rp 6.074,56 triliun. Dengan Posisi utang pemerintah di level Rp 6.074,56 triliun tersebut, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,68 persen.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengeklaim, komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana UU No. 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang Pemerintah adalah 60 persen.
Menurut salah satu akademisi Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Prof. Dr. I Komang Bendesa, belum lama ini mengatakan, pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia mengakibatkan beban APBN semakin berat, karena alokasi anggaran banyak tersedot untuk penanggulangan covid-19, sehingga utang luar negeri diambil guna menutupi defisit APBN.
Tentunya hutang luar negeri juga sudah melalui pertimbangan dan hitungan yang matang dari tim ekonomi pemerintah dan posisi untuk saat ini tentunya masih terkendali dan itu lumrah terjadi di negara-negara lain, dan yang terpenting penggunaannya harus produktif dan bukan konsumtif semata.
"Tugas bersama dalam kondisi saat ini adalah mendukung dan ikut mengawasi penggunaan dananya untuk kepentingan masyarakat serta pemulihan ekonomi yang saat ini sedang terpuruk akibat covid-19," katanya.
"Saya juga mengajak kepada masyarakat Bali dan masyarakat Indonesia pada umumnya, mari kita dukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, kurangi membuat kegaduhan semakin memperburuk situasi dan yang paling penting mari kita taati protokol kesehatan dengan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan," ujarnya.