Kudus, Gatra.com- Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus menggrebek rumah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dari penindakan itu sebanyak 448.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil digagalkan untuk beredar.
"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp300.303.360 dari total nilai barang yang diperkirakan sebesar Rp456.960.000," ujarnya, Minggu (21/2).
Ia melanjutkan, penindakan tersebut berdasarkan analisis intelijen dari tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus, yang mengetahui adanya sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada Kamis (18/02) lalu.
Petugas pun kemudian memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Rokok ilegal yang berhasil disita diantaranya bermerek ABS BOLD dan merek HIMA BLACK. Kedua merk tersebut dilekati pita cukai palsu jenis SKT.
"Semua barang bukti, baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Gatot.
Ditambahkan, pihaknya tak pernah lelah berhenti mengingatkan kepada masyarakat agar berhenti dari melakukan bisnis ilegal. Apabila masyarakat ingin berusaha dalam bidang produksi hasil tembakau, supaya legal, dapat mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
"Karena yang legal itu mudah. Bea Cukai Kudus siap melayani sepenuh hati dan menyatakan akan menindak tanpa kompromi pada para pengedar rokok ilegal," serunya.