Mataram, Gatra.com- Personel gabungan Tim Khusus (Timsus) dan Tim Opsnal Ditnarkoba Polda NTB menggeledah Rumah Kos FHR di Jalan Hos Cokroaminoto Gg Suren ,Lingkungan Cemara, Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Di tempat itu diduga beroperasi pengedar narkoba jenis sabu.
“Hasilnya Timsus dan Tim Ditresnarkoba Polda NTB menemukan 10 poket klip di lantai Rumah Kos FHR yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,94 gram. Selain itu mereka juga menemukan 1 buah nampan kecil warna hijau yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Minggu (21/2).
Dikatakan, Timsus dan Tim Ditresnarkoba Polda NTB langsung meringkus FHR beserta barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan, 1 buah skop, 1 buah tas selempang yang berisikan uang tunai Rp. 1.700.000 dan 6 poket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.32 gram.
"Tim saya menangkap FHR ketika sedang melakukan pemaketan dan pemecahan barang Narkotika jenis shabu di areal dapur dalam kosnya. Dan selanjutnya, pukul 01.55 wita Timsus dan Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan terhadap NR di rumhanya Jl. Gunung Siu, Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang diduga sebagai penghubung FHR,” jelas Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Ia menambahkan, setelah di Interogasi NR mengakui bahwa dirinya sebagai penghubung bersama pacarnya yang berinisil FTR, diakui NR bahwa dia memesan Barang Narkotika tersebut dari IW tetangga FTR.
FTR yang di datangi petugas langsung mengajak mereka menuju rumah IW namun IW tidak ada di rumahnya. "Sementara kami amankan tiga orang ini dulu, untuk IW tim kami sedang memburu dia," jelasnya.
Namun Helmi memastikan dalam waktu dekat IW pasti kami temukan, sementara pihaknya belum bisa memastikan apakah ini jaringan baru atau jaringan lama. "Nanti kita tau setelah IW kita tangkap," pungkasnya.