Home Politik Ansar-Marlin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kepri

Ansar-Marlin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kepri

Batam, Gatra.com- Setelah melalui proses panjang di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepri menetapkan pemenang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020-2024 melalui rapat Pleno.

 

Komisioner Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kepri Widiyono Agung mengatakan, Ansar-Marlin ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU melalui SK 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan hasil Pilkada Kepri 2020, yang dikuatkan oleh dasar Putusan MK Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang bersifat final dan mengikat.

"Rapat pleno tertutup penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Pilkada Kepri 2020 digelar KPU Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Kepri. Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan kedepan. KPU Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," katanya, Minggu (21/2).

Penetapan tersebut ditandai dengan Ketua KPU Kepri Sriwati yang menyerahkan salinan berita acara penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada wakil gubernur Kepri terpilih Marlin Agustina. Dari hasil rekapitulasi pasangan tersebut diketahui memperoleh suara dengan raihan 308.553 suara dari total 722.030 suara sah dari tiga paslon.

Penetapkan pasangan gubernur dan wakil pada Pilkada Kepri Ansar Ahmad dan Marlin Agustina juga disertai penandatanganan atas SK penetapan yang kemudian langsung diserahkan kepada pasangan terpilih tersebut," katanya.

Acara ini tidak dihadiri oleh gubernur terpilih Ansar Ahmad yang dikabarkan sedang berada di Jakarta. Ansar-Marlin setelah ini juga akan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kepri, sebagai pasangan calon terpilih.

303